Situs Lapor Polisi Online

Situs Lapor Polisi Online

Peristiwa Yang Dilaporkan

Platform Pilih Platform Lainnya Instagram Line Facebook Twitter WhatsApp BBM Situs Web Aplikasi Mobile

Produk Pilih Produk Lainnya Barang Elektronik Kendaraan Makanan atau Minuman Investasi Produk Digital Pulsa atau Paket Internet Fashion dan Kecantikan Tiket Event atau Wisata Penipuan Berhadiah Perlengkapan Rumah Tangga Obat-Obatan Jam dan Arloji Perlengkapan Bayi dan Anak Olahraga dan Outdoor Mainan dan Hobi

Penasihathukum.com - Dengan semakin berkembangnya teknologi, pencemaran nama baik juga banyak dilakukan secara daring melalui media sosial (medsos), seperti menjelek-jelekkan nama baik organisasi, perusahaan, atau individu melalui media sosial. Hal tersebut merupakan pelanggaran UU ITE, lalu bagaimana cara lapor polisi kasus UU ITE?

UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik juga mengatur tentang pencemaran nama baik yang merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Oleh karena itu adalah penting untuk mengetahui cara lapor polisi kasus UU ITE, terlebih jika sedang dirugikan oleh orang lain secara daring.

Pencemaran nama baik yang melanggar UU ITE biasanya dilakukan oleh orang-orang yang tidak  bertanggung jawab. Mereka biasanya melakukan pencemaran melalui teks, gambar, video, dan lain-lain. Berikut ini cara lapor polisi kasus UU ITE.

1. Kumpulkan Saksi dan Bukti yang Kuat

Hal pertama yang harus dilakukan ketika ingin melaporkan ke polisi adalah mengumpulkan saksi dan bukti pencemaran yang dilakukan oleh orang lain.

Bukti-bukti dapat berupa foto, tangkapan layar (screenshot), video, dan lain-lain. Sementara saksi, yaitu orang yang menyaksikan kejadian tersebut, baik di media sosial maupun media yang lain.

Mengumpulkan saksi dan bukti dilakukan untuk menguatkan adanya tindakan pencemaran nama baik yang merugikan seseorang dan akan bermanfaat untuk memudahkan penyelidikan lebih lanjut.

Siapkan juga kronologis kejadian, kapan itu terjadi, kenapa hal tersebut bisa terjadi, dan siapa yang  telah  melakukan pencemaran nama baik.

2. Siapkan Kuasa Hukum

Agar pelaporan pencemaran nama baik ke kepolisian berjalan dengan lebih baik bisa dilakukan dengan didampingi oleh kuasa hukum, sehingga laporan lebih tertata dan terarah.

Setelah semuanya siap, selanjutnya adalah melaporkan pencemaran nama baik ke kepolisian. Hal tersebut dapat dilakukan dengan mendatangi kantor polisi terdekat, atau mengunjungi Sentra Pelayanan  Kepolisian Terpadu (SPKT) yang mengurusi pelayanan kepolisian.

Bentuk laporan bisa secara lisan dan tulisan. Apabila secara tertulis, surat laporan harus ditandatangani oleh pelapor.

Apabila secara lisan, makan penyidik akan mencatat dan menyerahkannya kepada pelapor untuk ditandatangani.

Selanjutnya, pihak penyidik menyerahkan surat pernyataan pelaporan kepada pelapor, dan pihak kepolisian akan menyelidiki laporan setelah Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan.

Laporan pencemaran nama baik hanya berlaku selama enam bulan usai pelapor mengetahui dan akan dianggap kadaluarsa jika kasusnya melewati batas tersebut.

Cara lapor polisi kasus penipuan bisa dilakukan dengan tiga cara yang sudah dijelaskan di atas. Sebelum mengajukan laporan seperti kasus penipuan termasuk kasus penipuan online, ada hal-hal yang harus diperhatikan, seperti mengumpulkan barang bukti.

Ini cara lapor polisi kasus penipuan yang Liputan6.com lansir dari berbagai sumber:

Lapor kepada Polisi

Jika barang bukti sudah kuat dan lengkap, segera lakukan pelaporan kepada polisi. Bisa dengan datang langsung ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center, dan lapor secara online melalui aplikasi.

- Datang ke Kantor Polisi

Cara lapor polisi kasus penipuan adalah mendatangi kantor polisi terdekat sesuai domisili, kemudian masuk ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Jika bukti laporan sudah cukup, maka laporan kasus penipuan akan diberi penomoran (Registrasi Administrasi Penyidikan) hingga terbit surat perintah penyidikan.

Perhatikan baik-baik! Cara lapor polisi kasus penipuan SPKT tidak dipungut biaya atau gratis.

- Menghubungi Call Center

Cara lapor polisi kasus penipuan adalah menghubungi call center 110. Ini layanan call center resmi milik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri. Pelapor pun tidak akan dikenakan biaya apapun dalam proses menghubungi call center polri ini.

Melansir dari situs website resminya, cara lapor polisi kasus penipuan dengan call center 110, maka nantinya pelapor akan dihubungkan langsung dengan agen. Mereka petugas atau agen akan memberikan layanan informasi dan pengaduan.

- Lapor Polisi Online di Aplikasi

Cara lapor kasus penipuan adalah melalui aplikasi Polisiku yang bisa diunduh melalui Google Play dan App Store. Melaporkan kasus penipuan seperti penipuan online misalnya, biasanya akan diproses lebih lama dibanding dengan laporan yang diajukan dengan datang ke kantor langsung atau menghubungi lewat call center.

Menunggu Laporan Lanjutan

Cara lapor kasus penipuan bagian akhir, sabar menunggu laporan lanjutan yang disampaikan oleh penyidik. Prosesnya akan memakan waktu berhari-hari dan sangat bergantung dengan tingkat kesulitan kasus penipuan. Di tahap menunggu laporan lanjutan dan menanyakannya, pelapor juga tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis lapor.

Mengumpulkan Barang Bukti

Wajib mengumpulkan barang bukti terlebih dahulu. Cara lapor polisi kasus penipuan, harus membawa bukti kerugian, pesan yang menjerumuskan, rekaman, foto, dan lainnya yang bisa memperkuat laporan.

Pelapor Melakukan Wawancara

Jika sudah mengajukan laporan, maka pelapor pasti akan diminta melakukan wawancara dengan petugas. Wawancara ini harus dijawab dengan sejujur-jujurnya agar proses penyidikan bisa berjalan lebih lancar dan bisa diselesaikan lebih cepat.

Salah satu hal yang banyak ditanyakan publik adalah perihal biaya lapor polisi. Konon, untuk melakukan pelaporan, diperlukan biaya yang besar. Benarkah demikian?

Biaya lapor polisi merupakan pertanyaan yang kerap kali ditanyakan. Pasalnya, salah satu ketakutan masyarakat saat hendak melaporkan suatu peristiwa pidana kepada aparat kepolisian adalah biaya yang mahal. Lantas, berapa biaya lapor polisi yang harus dikeluarkan dan bagaimana cara melakukan pelaporannya?

Penting untuk diketahui bahwa perihal lapor polisi diatur dalam KUHAP. Ketentuan Pasal 1 angka 24 KUHAP mengartikan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Dari definisi tersebut, dapat diartikan bahwa lapor polisi merupakan pemberitahuan kepada polisi sebagai pejabat yang berwenang tentang suatu peristiwa pidana, baik peristiwa yang telah berlangsung, sedang berlangsung, atau adanya dugaan akan peristiwa pidana.

Menerima Laporan adalah Tugas Polisi

Dengan melaporkan peristiwa pidana, korban akan mendapat perlindungan dan pelaku kejahatan akan diadili seadil-adilnya. Namun, selain penegakan hukum bagi korban dan pelaku tersebut, lapor polisi berarti membantu meringankan tugas polisi dalam menjaga keamanan lingkungan.

Sudah menjadi kewajiban polisi untuk menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat. Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) KUHAP yang menerangkan bahwa penyelidik (pejabat polisi) karena kewajibannya mempunyai wewenang, antara lain:

Siapa Saja yang Berhak Lapor Polisi?

Sebelum membahas perihal biaya lapor polisi, mari ketahui terlebih dahulu siapa yang berhak melaporkan peristiwa pidana ke polisi. Terkait hal ini, ada 4 kategori orang yang berhak untuk melaporkan, antara lain:

Lebih lanjut, dalam pelaporannya, laporan dapat disampaikan dalam bentuk lisan atau tertulis. Terkait laporan yang diajukan secara tertulis, ketentuan Pasal 103 angka (1) KUHAP menerangkan bahwa laporan harus ditandatangani oleh pelapor.

Kemudian, untuk laporan lisan, Pasal 103 angka (2) KUHAP menerangkan bahwa laporan lisan tersebut harus dicatat oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor.

Cara Melaporkan Peristiwa Pidana ke Polisi

Ada berbagai cara lapor polisi yang dapat dilakukan, baik cara offline atau online. Lebih lanjut, langkah untuk lapor polisi akan dirincikan berdasarkan cara pelaporannya.

Cara Offline: Datang Langsung ke Kantor Polisi Terdekat

Cara lapor polisi kasus penipuan, pencurian, laporan orang hilang, atau tindak pidana lainnya yang pertama adalah dengan mendatangi kantor polisi secara langsung. Carilah kantor polisi terdekat dari lokasi peristiwa pidana.

Setelah itu, kunjungi bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Tugas dari SPKT ini adalah memberikan pelayanan terhadap laporan atau pengaduan, memberikan bantuan atau pertolongan, serta layanan informasi.

Setelah laporan diberikan, akan dilakukan kajian awal untuk menilai layak atau tidaknya dibuatkan laporan polisi. Kemudian, laporan polisi akan diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan.

Lalu, berdasarkan laporan polisi tersebut diterbitkanlah surat perintah penyidikan dan proses penyidikan pun dimulai. Jika laporan sudah diberikan, adakah biaya lapor polisi yang perlu dikeluarkan? Tidak. Semua pelayanan yang diberikan polisi di SPKT tidak dipungut biaya.

Cara Online: Hubungi Call Center 110

Selain datang langsung ke kantor polisi, pelapor juga dapat menghubungi layanan call center Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di nomor 110.

Dilansir dari laman Portal Informasi Indonesia, dengan menghubungi 110, pelapor akan dihubungkan langsung ke agen. Petugas atau agen tersebut akan memberikan layanan berupa informasi, dan pengaduan.

Secara lengkap, berikut alur atau tahapan lapor polisi secara online melalui layanan Call Center 110.

Apakah ada biaya laporan polisi yang perlu dikeluarkan untuk menghubungi call center? Tidak. Layanan call center polisi di nomor 110 ini tidak dipungut biaya. Pada intinya, tidak ada biaya lapor polisi. Semua laporan dapat disampaikan ke Polri secara gratis.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

pid.kepri.polri.go.id  Warga negara Indonesia yang mengalami kasus penipuan, termasuk kasus penipuan online berhak dan wajib melaporkannya kepada pihak kepolisian. Bisa dengan datang langsung ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center, dan lapor secara online melalui aplikasi.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 angka 24 menjelaskan bahwa laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Menerima laporan sebagaimana lapor polisi kasus penipuan adalah tugas atau kewajiban polisi. Korban penipuan berhak mendapat perlindungan dan pelaku harus diadili. Kewajiban polisi ini tertuang dalam KUHAP pasal 5 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut.

Pejabat polisi karena kewajibannya mempunyai wewenang, diantaranya:

Cara lapor polisi kasus penipuan ini wajib diketahui warga negara Indonesia. Tidak ada biaya yang harus dikeluarkan korban untuk membuat laporan atas kasus penipuan yang dialaminya, gratis lapor polisi.

Penulis : Fredy Adi Pratama

Editor : Nora listiawati

Publisher : Fallas Fictoven

Login Akun Kredibel Dulu!

Anda perlu login ke akun Kredibel terlebih dahulu untuk mulai membuat laporan.

Login ke akun Kredibel yang Anda miliki.

Buat akun Kredibel Anda sekarang, gratis!